Bahar Smith (BS) Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Informasi Bohong Atau HOAKS

    Bahar Smith (BS) Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Informasi Bohong Atau HOAKS

    BANDUNG -  Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka."Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka, " kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam(3/1/2022)

    Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

    Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

    Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Awas Jangan Abai Protokol Kesehatan, Omicron...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Laporan Kegiatan Door to Door System oleh Bhabinkamtibmas di Wilayah Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi
    Sikaturahmi kamtibmas Kapolsek  Sukaresik melaksanakan Jum'at keliling di Masjid Al-Ikhlas Desa Cipondok 
    Patroli Pengaturan Arus Lalin PH Pagi polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Guna mencegah terjadinya laka Lantas serta kejahatan C. 3.di Pagi Hari 
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan Giat Pam Wisata Pantai untuk Antisipasi Kejadian Gakumtibmas
    Kapolres Sumedang dan Pj. Bupati Sumedang Lepas 432 Jemaah Haji Gelombang I yang tergabung dalam Kloter 8 Asal Kab. Sumedang tahun 1445 H / 2024 M

    Ikuti Kami