Jumari Haryadi
Jumari Haryadi
  • Jan 13, 2022
  • 2250

Bolehkah Mengunggah Cover Lagu di Media Sosial?

Bolehkah Mengunggah Cover Lagu di Media Sosial?
Ilustrasi: seorang musisi wanita sedang bermain gitar (Sumber: caricole.com)

Mendengarkan musik sepertinya sudah lumrah dilakukan untuk menemani aktivitas kita sehari-hari. Zaman sekarang, musik sudah menjadi bagian dari kehidupan kita, seperti layaknya teman sendiri.

Banyak orang suka mendengarkan musik ketika dia sedang beraktivitas atau setelah bekerja seharian. Bagi mereka, musik merupakan sesuatu hal yang sangat menghibur, sekaligus mampu membantu menaikan mood mereka.

Berbicara tentang musik, pasti kita tidak asing lagi dengan istilah “musisi”. Ya, musisi adalah kata yang sangat melekat dengan dunia musik. Namun, apakah kamu tahu makna sebenarnya dari musisi itu?

Musisi atau bisa kita sebut pemusik adalah orang yang memainkan alat musik seperti gitar atau orang yang bernyanyi memainkan lagu tertentu. Seorang musisi bukan hanya pandai memainkan alat musik atau bernyanyi saja, tetapi banyak dari mereka yang bisa menciptakan atau menuliskan sebuah lagu.

Salah seorang musisi yang bisa dibilang serba bisa adalah Melly Goeslaw. Penyanyi kelahiran Bandung ini merupakan seorang musisi yang cukup terkenal pada era sembilan puluhan dan dua ribuan. Dia terkenal lewat lagu berjudul “Bimbang” yang dibawakannya. Lagu tersebut menjadi soundtrack film “Ada Apa Dengan Cinta” yang sangat dikagumi oleh kalangan muda pada saat itu.

Melly Goeslaw hingga saat ini pun masih aktif menciptakan lagu. Seperti kita ketahui, saat ini sedang booming lagu berjudul “Kamu & Kenangan” yang dibawakan oleh musisi muda Maudi Ayunda. Lagu yang menceritakan latar belakang kisah cinta mantan Presiden Republik Indonesia ke-3 almarhum B.J. Habibie  dan Ainun ini diciptakan oleh Melly Goeslaw.

Musisi bukan hanya tentang memainkan lagu dan menciptakan lagu saja, tetapi ada juga musisi yang membawakan lagu artis atau musisi lain dengan versi suara dan iramanya sendiri, tanpa mengubah lirik lagu tersebut atau biasa disebut dengan cover lagu. Banyak sekali musisi yang memilih jalan ini, misalnya Feby Putri Nilam Cahyani, seorang YouTuber dan selebgram terkenal yang sering membawakan lagu artis dengan versi suaranya sendiri.

Feby sering meng-cover lagu dengan iringan musik indienya. Dia bernyanyi dan memainkan musik dengan ciri khasnya sehingga membuat orang terbawa suasana dan baper karena suaranya yang mellow yang sangat menyentuh. Banyak penikmat musik berpendapat bahwa Feby Putry berhasil menciptakan suasana baru pada lagu yang sering di-cover-nya.

Hingga saat ini Feby masih sering men-cover lagu dan pada 2019 kemarin dia berhasil mengeluarkan single pertamanya berjudul “Halu”. Saat keluarnya single tersebut, lagu itu langsung trending diserbu oleh para fansnya dan para penikmat musik bergenre indie.

Lagu tersebut mendapat nilai positif dari para penikmat lagu karena sangat menyentuh. Juga karena makna lagu tersebut sangat bagus yang menceritakan tentang orang yang mengidap skizofrenia ̶ gangguan kejiwaan kronis ketika pengidapnya mengalami halusinasi, delusi, kekacauan dalam berpikir, dan perubahan sikap. Umumnya, pengidap skizofrenia mengalami gejala psikosis, yaitu kesulitan membedakan antara kenyataan dengan pikiran pada diri sendiri.

Meng-cover lagu yang disukai atau yang sedang populer mungkin merupakan hal biasa bagi kita sebagai penikmat musik. Meng-cover lagu boleh-boleh saja jika kita hanya sekadar bernyanyi bersama teman-teman atau hanya ingin menunjukkan kemampuan kita bernyanyi. Namun, apakah boleh kita meng-cover lagu dan diunggah ke sosial media? Ini menjadi suatu pertanyaan yang menarik jika kita yang berniat atau ingin mencoba ke dunia musik

Sebenarnya boleh-boleh saja kita meng-cover lagu dan diunggah ke media sosial. Namun, itu akan menjadi suatu masalah jika itu dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Seperti yang kita lihat sekarang, banyak sekali orang-orang yang meng-cover lagu membawakan lagu penyayi populer dan malah lagu versi coveran lebih naik atau terkenal daripada lagu aslinya. Oleh karena itu banyak orang mengambil kesempatan itu dengan tujuan untuk menaikan popularitas mereka agar sukses pada dunia tarik suara. Selain itu dan juga untuk mengambil kesempatan mendapatkan keuntungan dari hasil rekaman cover lagu tersebut dari Google Adsense.

Fenomena tersebut sempat menjadi suatu perbincangan di dunia musik karena ini bisa merugikan penyanyi aslinya. Oleh karena itu mencantumkan nama penyanyi aslinya saja tidak cukup jika kita ingin meng-cover lagu dan mengunggahnya di media sosial. Jadi, agar tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta, kita tidak hanya mencantumkan nama penyanyi aslinya saja, tetapi kita harus mendapatkan lisensi dari pencipta lagu yang akan kita bawakan. Dengan melakukan hal itu, kemungkinan besar kita akan aman dari pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

***

Judul: Bolehkah Menggunggah Cover Lagu di Media Sosial?

Penulis: Raka Alvaro Triputra

Editor: JHK

Sekilas tentang penulis

Penulis mempunyai nama lengkap Raka Alvaro Triputra dan biasa dipanggil Raka atau Kaka. Dia adalah anak kembar dari pasangan Jumari Haryadi dan R. Yanty Heryanty yang dilahirkan di Bandung pada 17 Januari 2002. 

Selain sedang belajar menulis dan berbicara di depan publik dari ayahnya, Raka juga hobi menggambar dan bermain musik, khususnya gitar. Kemampuan menggambar dipelajarinya secara otodidak, sedangkan kemampuannya bermain gitar belajar dari kakaknya, Arya Panji Dwiputra yang kini baru saja diterima bekerja sebagai CPNS di Kementerian ESDM.

Sehari-hari diwaktu luangnya, Raka sering berlatih bermain gitar bersama saudara kembarnya, Riki Alvaro Triputra yang kini kuliah di Universitas Islam Bandung. Keduanya kebetulan sama-sama suka musik, tetapi memiliki perbedaan dalam menentukan profesi untuk masa depan mereka.  

Saat ini Raka sedang menempuh kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri dengan mengambil jurusan ilmu komunikasi. Alumni SMA Angkasa Bandung ini bercita-cita ingin menjadi seorang penulis dan pengusaha yang sukses.

Bagikan :

Berita terkait

MENU